Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang tindak lanjut penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada dalam status pengawasan khusus. Latar belakangnya adalah upaya berkelanjutan untuk menyehatkan BPR dan mendorong industri BPR yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan landasan bagi penyehatan BPR yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria penetapan BPR dalam status pengawasan khusus, yaitu jika Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%.
- Tindakan yang dapat diperintahkan oleh Bank Indonesia kepada BPR dan/atau pemegang saham, seperti menambah modal, menghapusbukukan kredit macet, mengganti pengurus, melakukan merger/konsolidasi, menjual BPR, menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain, menjual aset/kewajiban, atau menghentikan kegiatan usaha tertentu.
- Kewajiban BPR dalam status pengawasan khusus, termasuk menyampaikan dan melaksanakan rencana tindak (action plan) penyehatan.
- Larangan bagi BPR dengan KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan/atau CR rata-rata selama 6 bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% untuk melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana.
- Jangka waktu pengawasan khusus paling lama 180 hari, yang dapat diperpanjang satu kali.
- Ketentuan mengenai penempatan modal dalam escrow account dan pencairannya.
- Kriteria dan prosedur pengajuan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus.
- Kriteria pengeluaran BPR dari status pengawasan khusus.
- Prosedur pemberitahuan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pencabutan izin usaha BPR jika LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.
- Kewajiban pengumuman oleh Bank Indonesia terkait status pengawasan khusus dan pencabutan izin usaha.
- Kewajiban pelaporan neraca harian secara mingguan oleh BPR dalam status pengawasan khusus.