Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 8/2017 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2017Tanggal Penetapan:24 November 2017
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku24 November 2017
Tanggal Penetapan24 November 2017
Tempat PenetapanBogor

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dibentuk untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Urusan Pemerintahan: Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
  2. Kewenangan Daerah: Setiap urusan pemerintahan daerah dirinci dalam sub urusan dan rincian sub-sub urusan yang tercantum dalam lampiran peraturan.
  3. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Wali Kota dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Camat yang diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)