Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 2/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2006Tanggal Penetapan:15 Februari 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku10 Juni 2006
Tanggal Penetapan15 Februari 2006
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan daerah Kalimantan Tengah dari Perusahan Daerah menjadi Perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 1999 Nomor 4, Seri : D).

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) agar PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dapat masuk ke dalam kelompok Bank Regional. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan daya saing bank, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk bank, serta meningkatkan kemampuan bank dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi penyertaan modal sebesar Rp. 7.340.000.000,- dengan sisa kewajiban sebesar Rp. 4.896.716.700,- yang harus dipenuhi selambat-lambatnya tahun 2010. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan minimal Rp. 900.000.000,- setiap tahun anggaran mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 dalam APBD. Bupati diberikan wewenang untuk memproses penyertaan modal sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)