di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menganggarkan penyertaan modal daerah kepada BPR sebesar Rp. 1.076.711.513,- yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial: