Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2009
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menganggarkan penyertaan modal daerah kepada BPR sebesar Rp. 1.076.711.513,- yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Hulu Sungai Utara sejak tahun 1998 sampai 2008 secara komulasi sebesar Rp.2.925.300.000,-
  • Pada APBD Tahun Anggaran 2009 Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat secara komulasi sebesar Rp. 1.076.711.513,-
  • Dengan adanya penyertaan modal Daerah, maka seluruh penyertaan modal Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi Rp. 4.002.011.513,-
  • Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bank Perkreditan Rakyat wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Bupati dapat membentuk Tim yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat.
  • Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran Bank Perkreditan Rakyat, disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(-)

(-)