Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 168 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Seychelles For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Juga dikenal sebagai: Keppres 168/1999 · Keppres No. 168 Tahun 1999 · Keppres Nomor 168 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1999Tanggal Penetapan:20 Desember 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Seychelles For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1999
Tanggal Penetapan20 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1999 ini mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di New York pada 27 September 1999. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mengatur pembagian hak pemajakan antara kedua negara guna menghindari pemajakan berganda dan mencegah penghindaran pajak. Perjanjian ini mencakup pajak penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing negara, termasuk pajak atas keuntungan dari penjualan properti bergerak atau tidak bergerak, serta pajak atas gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan. Perjanjian ini juga mengatur definisi istilah-istilah penting seperti 'penduduk', 'badan usaha tetap', dan 'penghasilan dari properti tidak bergerak'. Selain itu, perjanjian ini menetapkan metode untuk menghilangkan pajak berganda dan menjamin perlakuan non-diskriminatif terhadap warga negara dari kedua negara.

(-)

(-)