Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 242/PMK.07/2010 · PMK No. 242/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2010Tanggal Penetapan:23 Desember 2010
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2010
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil rekonsiliasi perhitungan dan penyaluran Dana Bagi Hasil yang memerlukan penyesuaian alokasi. Ketentuan substansial mencakup pembagian alokasi dana berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran, serta rincian dana yang meliputi Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan Dana Cadangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam proses rekonsiliasi dan penyaluran dana, serta menetapkan mekanisme revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

(-)

(-)