Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 4/2021 · Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan perubahan APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati dengan DPRD Kota Tarakan.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 bertambah sebesar Rp. 73.104.794.357,00 sehingga menjadi Rp. 1.077.661.979.553,00.
  • Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.018.959.507.630,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.077.661.979.553,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 76.817.140.923,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 18.114.669.000,00.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.

(-)

(-)