Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces

Juga dikenal sebagai: PP 9/2023 · PP No. 9 Tahun 2023 · PP Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang telah dinyatakan pailit dan berada dalam keadaan insolvensi. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga dan sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Proses likuidasi harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara, kepailitan, dan Perseroan Terbatas. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus diselesaikan dalam waktu sembilan tahun sejak dinyatakan pailit. Sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.

1. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit.

(-)