Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2001

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2001 · Inpres No. 4 Tahun 2001 · Inpres Nomor 4 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2001Tanggal Penetapan:11 April 2001
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaLangkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2001
Tanggal Penetapan11 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2001 dikeluarkan untuk menangani masalah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan ketidakpuasan masyarakat dan gerakan separatis bersenjata melalui langkah-langkah komprehensif di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, keamanan, serta informasi dan komunikasi. Instruksi ini menugaskan Wakil Presiden untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan langkah-langkah tersebut, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Setiap kementerian dan lembaga diberikan tugas spesifik, seperti percepatan pembangunan ekonomi, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, dan pemulihan keamanan. Instruksi ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi menyeluruh.

(-)

(-)