Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 168 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Care-Taker Wakil Ketua I dan II Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 168/1966 · Keppres No. 168 Tahun 1966 · Keppres Nomor 168 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1966Tanggal Penetapan:26 Juli 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Care-Taker Wakil Ketua I dan II Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1966
Tanggal Penetapan26 Juli 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1966 ini ditetapkan dalam rangka pembentukan Kabinet AMPERA dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 secara murni. Keputusan ini menetapkan pengangkatan care-taker pimpinan Dewan Pertimbangan Agung sambil menunggu penyelesaian Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Agung oleh D.P.R.-G.R. Dr. J. Leimena diangkat sebagai Care-taker Wakil Ketua I dan K.H.M. Dahlan sebagai Care-taker Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung. Keduanya dipandang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Juli 1966.

(-)

(-)