Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 17/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2017Tanggal Penetapan:24 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku24 November 2017
Tanggal Penetapan24 November 2017
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2010 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pejabat Pengelola BMD: Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang. Diatur pula mengenai Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. 3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Wali Kota menetapkan status Penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Wali Kota atau Pengelola Barang, sesuai dengan bentuk pemanfaatan yang meliputi Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. 7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. 9. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan. 10. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengelola, Daftar Barang Pengguna, dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, serta dari Daftar Barang Milik Daerah. 11. Penatausahaan: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Wali Kota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Wali Kota, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan 2. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Wali Kota dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.