Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pejabat Pengelola BMD: Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengguna Barang. Diatur pula mengenai Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada.
3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Wali Kota menetapkan status Penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Wali Kota atau Pengelola Barang, sesuai dengan bentuk pemanfaatan yang meliputi Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
9. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengelola, Daftar Barang Pengguna, dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, serta dari Daftar Barang Milik Daerah.
11. Penatausahaan: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.