Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2007 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2007Tanggal Penetapan:2 Mei 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku02 Mei 2007
Tanggal Penetapan02 Mei 2007
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2005 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. Perubahan tersebut meliputi penulisan batasan pengertian umum dalam Pasal 1, perubahan Pasal 10 mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, penyisipan Pasal 10 A mengenai tunjangan komunikasi intensif, penyisipan Pasal 14 A, 14 B, dan 14 C mengenai tunjangan komunikasi intensif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perubahan Pasal 15 mengenai pajak penghasilan, penyisipan Bagian Kedua A mengenai uang muka dan bantuan pengurusan jenazah, penyisipan Pasal 24 A, 24 B, 24 C, 24 D, dan 24 E mengenai belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD, serta perubahan Pasal 25 mengenai penyusunan belanja pimpinan dan anggota DPRD.

(-)

(-)