di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 4/2021 · Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur pedoman manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta standar teknis dan prosedur keamanan SPBE. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketentuan Substansial:
Manajemen keamanan informasi SPBE dilaksanakan oleh setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman yang meliputi penetapan ruang lingkup, penanggung jawab (koordinator SPBE yaitu sekretaris Instansi Pusat/Daerah), perencanaan (oleh pelaksana teknis Keamanan SPBE), dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan. Perencanaan mencakup program kerja seperti edukasi, penilaian kerentanan, peningkatan keamanan, penanganan insiden, dan audit keamanan.
Standar teknis dan prosedur keamanan SPBE diterapkan untuk keamanan data dan informasi (kerahasiaan, keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, ketersediaan), keamanan Aplikasi SPBE (berbasis web dan mobile dengan berbagai fungsi keamanan seperti autentikasi, validasi input, kriptografi, proteksi data, dll.), keamanan Sistem Penghubung Layanan (keamanan interoperabilitas data, kontrol sistem integrasi, keamanan API), keamanan Jaringan Intra (aspek administrasi, kontrol akses, persyaratan perangkat, kontrol gateway dan access point), dan keamanan Pusat Data Nasional (persyaratan fisik dan koneksi perangkat).