Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah adat, dan hak adat masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya, serta perlindungan terhadap identitas budaya dan hak ulayat MHA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengakuan dan pengukuhan MHA sebagai subjek hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Keputusan Bupati, dengan kriteria memiliki sejarah asal usul, wilayah adat, hukum adat, lembaga adat, serta harta kekayaan dan/atau benda-benda adat.
- Pembentukan Panitia MHA oleh Bupati untuk melakukan verifikasi dan validasi keberadaan MHA dan wilayah adatnya.
- Hak dan kewajiban MHA, termasuk hak untuk mengatur kehidupan bersama, mengelola sumber daya, menyelenggarakan kebiasaan adat, serta hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan hidup. MHA juga berkewajiban berpartisipasi dalam pembangunan, melestarikan nilai budaya, menjaga lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan lembaga adat sebagai pelaksana kewenangan MHA.
- Penyelesaian konflik diutamakan melalui hukum adat, dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, keadilan gender, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan hidup.
- Tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan MHA, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi program pembangunan, serta melakukan pembinaan dan perlindungan kepada MHA.
- Pemberdayaan MHA melalui penyediaan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana, serta pendanaan, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain.