Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Legislasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 4/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLegislasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Legislasi Daerah di Kabupaten Sinjai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah serta meningkatkan kemandirian daerah melalui proses legislasi yang pasti, baku, dan standar. Tujuan dari legislasi daerah adalah untuk:

  1. Menjaga agar Peraturan Daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional.
  2. Mengoptimalkan perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan kebutuhan daerah.
  3. Memperlancar pelaksanaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses perencanaan Peraturan Daerah melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
  2. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan berdasarkan Prolegda, disertai naskah akademik dan/atau penjelasan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
  3. Pembahasan Raperda yang dilakukan oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  4. Proses pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi Peraturan Daerah.
  5. Evaluasi dan klarifikasi Peraturan Daerah oleh Pemerintah dan/atau gubernur.
  6. Penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
  7. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi.
  8. Pembiayaan yang diperlukan dalam penyusunan Prolegda dan pembentukan Peraturan Daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)