Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 915.937.541.307,87 dan belanja sebesar Rp 925.799.594.290,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (9.862.052.982,13). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 84.629.164.780,01 dan pengeluaran sebesar Rp 14.191.636.945,00. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.530.125.108.510,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 39.232.851.114,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.490.892.257.395,63. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 84.755.341.585,01 dan saldo kas akhir sebesar Rp 60,784.841.331.88. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.