Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2013Tanggal Penetapan:3 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku04 September 2013
Tanggal Penetapan03 September 2013
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 915.937.541.307,87 dan belanja sebesar Rp 925.799.594.290,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (9.862.052.982,13). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 84.629.164.780,01 dan pengeluaran sebesar Rp 14.191.636.945,00. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.530.125.108.510,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 39.232.851.114,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.490.892.257.395,63. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 84.755.341.585,01 dan saldo kas akhir sebesar Rp 60,784.841.331.88. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)