Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 19/2013 · Perka BPKP No. 19 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 April 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku06 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan Peraturan Kepala BPKP dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 19 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPKP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP yang dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri dalam program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP. Usul program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP diajukan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
  2. Penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala BPKP dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri berdasarkan daftar atau di luar program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri terkait.
  3. Pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Kepala BPKP dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas.
  4. Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyusun dan menetapkan Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam hal diperintahkan Peraturan Kepala BPKP.
  5. Teknik penyusunan, bentuk dan format Peraturan Kepala BPKP sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

(-)

(-)