Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 19 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BPKP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP yang dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri dalam program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP. Usul program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP diajukan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
- Penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala BPKP dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri berdasarkan daftar atau di luar program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri terkait.
- Pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Kepala BPKP dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas.
- Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyusun dan menetapkan Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam hal diperintahkan Peraturan Kepala BPKP.
- Teknik penyusunan, bentuk dan format Peraturan Kepala BPKP sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.