Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia

Juga dikenal sebagai: Perpu 14/1962 · Perpu No. 14 Tahun 1962 · Perpu Nomor 14 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaSumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara terkait pembebasan Irian Barat dan kondisi keuangan negara saat ini. Pemerintah memandang perlu menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk pengorbanan istimewa kepada pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Sumbangan ini dikenakan sebesar 25% atau 100% dari harga entrepot tergantung jenis kendaraan. Pengecualian diberikan untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk keperluan pemerintah. Pelaksanaan pemungutan diserahkan kepada Jawatan Bea dan Cukai dengan menggunakan peraturan bea masuk sebagai pedoman.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan denda administratif maksimal seratus ribu rupiah.
  2. Barang-barang yang melanggar ketentuan disita tanpa memandang kepemilikan.