Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN INVESTASI DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2014 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN INVESTASI DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk penyiapan investasi daerah dan/atau penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat dan Kawasan Industri, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Hal ini didasarkan pada Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana Cadangan bersumber dari APBD, dengan setiap penambahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
  2. Besaran Dana Cadangan paling banyak sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) atau sesuai dengan kemampuan keuangan/fiskal daerah.
  3. Dana Cadangan dianggarkan untuk investasi pengelolaan kawasan Bandara Internasional Jawa Barat dalam bentuk penyertaan modal/penyertaan saham pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan investasi pada kawasan industri dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
  4. Pemenuhan dana cadangan dianggarkan dalam APBD sejak tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun anggaran 2018.
  5. Penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada tahun anggaran 2018, namun dapat digunakan pada masa pembentukan jika analisis investasi menguntungkan.
  6. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan disimpan pada Rekening Khusus/tersendiri.
  7. Jasa yang diperoleh atas penyimpanan Dana Cadangan merupakan komponen pendapatan daerah.
  8. Pengelola Dana Cadangan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel serta membuat laporan triwulanan kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)