di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN INVESTASI DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2014 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk penyiapan investasi daerah dan/atau penyertaan modal dalam rangka peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat dan Kawasan Industri, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Hal ini didasarkan pada Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial: