di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2009 · PERPRES No. 51 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2010 sesuai dengan Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Tujuannya adalah untuk mengatur anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang dibagi menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, satuan kerja, dan jenis belanja. Rincian ini ditetapkan dalam lampiran yang terpisah. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan perubahan rincian anggaran yang meliputi pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, serta perubahan anggaran dari kelebihan realisasi PNBP dan perubahan PHLN.