Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 175 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Meksiko Serikat Mengenai Kerjasama Teknik Dan Ilmu Pengetahuan

Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1998 · Keppres No. 175 Tahun 1998 · Keppres Nomor 175 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1998Tanggal Penetapan:29 September 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Meksiko Serikat Mengenai Kerjasama Teknik Dan Ilmu Pengetahuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1998
Tanggal Penetapan29 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Kerjasama Teknik dan Ilmu Pengetahuan. Persetujuan ini ditandatangani untuk memperkuat hubungan persahabatan dan meningkatkan kerjasama teknik dan ilmu pengetahuan antara kedua negara, dengan semangat persamaan dan saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial

Persetujuan ini mengatur pelaksanaan program dan proyek kerjasama teknik dan ilmu pengetahuan yang melibatkan unit-unit dan badan-badan baik swasta maupun pemerintah, universitas, organisasi teknik dan ilmu pengetahuan, serta lembaga swadaya masyarakat. Bentuk kegiatan kerjasama meliputi program pengembangan, riset bersama, pertukaran ilmuwan, penyediaan peralatan, pelatihan profesional, dan seminar. Persetujuan ini juga mengatur penyediaan personil berkualitas dan bantuan administrasi untuk pelaksanaan program. Pelaksanaan program tergantung pada tersedianya dana dan personil, dan dapat melibatkan pendanaan pihak ketiga.

(-)

(-)