di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Meksiko Serikat Mengenai Kerjasama Teknik Dan Ilmu Pengetahuan
Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1998 · Keppres No. 175 Tahun 1998 · Keppres Nomor 175 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Kerjasama Teknik dan Ilmu Pengetahuan. Persetujuan ini ditandatangani untuk memperkuat hubungan persahabatan dan meningkatkan kerjasama teknik dan ilmu pengetahuan antara kedua negara, dengan semangat persamaan dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial
Persetujuan ini mengatur pelaksanaan program dan proyek kerjasama teknik dan ilmu pengetahuan yang melibatkan unit-unit dan badan-badan baik swasta maupun pemerintah, universitas, organisasi teknik dan ilmu pengetahuan, serta lembaga swadaya masyarakat. Bentuk kegiatan kerjasama meliputi program pengembangan, riset bersama, pertukaran ilmuwan, penyediaan peralatan, pelatihan profesional, dan seminar. Persetujuan ini juga mengatur penyediaan personil berkualitas dan bantuan administrasi untuk pelaksanaan program. Pelaksanaan program tergantung pada tersedianya dana dan personil, dan dapat melibatkan pendanaan pihak ketiga.