di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan perhitungan tarif berdasarkan jenis bangunan, luas/volume bangunan, jenis kegiatan pembangunan (pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran), dan indeks terintegrasi untuk bangunan gedung. Indeks terintegrasi dihitung berdasarkan indeks fungsi, indeks klasifikasi, dan indeks waktu penggunaan bangunan gedung.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dikenakan atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Tarif retribusi berbeda-beda berdasarkan penggolongan lokasi/tempat penjualan minuman beralkohol (misalnya, hotel berbintang, bar, restoran).
Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan indeks (dampak lingkungan, ekonomi, dan gangguan) dan luasan tempat usaha.
Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administrasi.