Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2013Tanggal Penetapan:27 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku27 Maret 2013
Tanggal Penetapan27 Maret 2013
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No. 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2003 Nomor 7 Seri C No. 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 5 Seri B Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 6 Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupapaten Blora Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 7 Seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.

Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan perhitungan tarif berdasarkan jenis bangunan, luas/volume bangunan, jenis kegiatan pembangunan (pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran), dan indeks terintegrasi untuk bangunan gedung. Indeks terintegrasi dihitung berdasarkan indeks fungsi, indeks klasifikasi, dan indeks waktu penggunaan bangunan gedung.

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dikenakan atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Tarif retribusi berbeda-beda berdasarkan penggolongan lokasi/tempat penjualan minuman beralkohol (misalnya, hotel berbintang, bar, restoran).

Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan indeks (dampak lingkungan, ekonomi, dan gangguan) dan luasan tempat usaha.

Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administrasi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2002. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, masih dapat ditagih sampai jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.