Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 11/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Desember 2016
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan kekayaan daerah. Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada objek retribusi pemakaian kekayaan daerah (Pasal 4), retribusi tempat pelelangan (Pasal 9, 10, 11, 12), dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga (Pasal 34). Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, pengelolaan Taman Wisata Air Wendit, serta pengelolaan sarana dan prasarana olahraga. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif dan penambahan jenis retribusi baru seperti alat laboratorium jalan dan lintasan sepatu roda.

(-)

(-)