Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2005Tanggal Penetapan:16 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku16 Agustus 2005
Tanggal Penetapan16 Agustus 2005
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2004 Nomor 29).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 257.355.376.977,93 menjadi Rp. 264.203.258.527,93. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 238.890.105.755,90, sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 264.203.258.527,93, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (25.313.152.772,03). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 36.121.510.272,03 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 10.808.357.500,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)