Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 15/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2003Tanggal Penetapan:21 November 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku21 November 2003
Tanggal Penetapan21 November 2003
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003 ini membentuk Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dengan tujuan mengelola potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD Aneka Usaha didasari oleh kebutuhan untuk mengelola potensi daerah secara efektif dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan utama adalah menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Pendirian: PD Aneka Usaha dibentuk dan didirikan melalui Peraturan Daerah ini.
  • Nama dan Kedudukan: Perusahaan ini bernama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dan berkedudukan di ibukota daerah.
  • Jenis Usaha: PD Aneka Usaha bergerak di bidang aneka jasa, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan nelayan (SPBN), air minum dalam kemasan, galangan kapal, dan modal ventura. Jenis usaha dapat bertambah sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Sifat dan Tujuan: PD Aneka Usaha bersifat memberi jasa dan produksi, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk keuntungan.
  • Modal: Modal dasar PD Aneka Usaha berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah melalui penyertaan modal pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, pinjaman, dan hibah.
  • Pengelolaan: Pengelolaan dilakukan oleh Direksi yang diawasi oleh Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas.
  • Pengurus: Pengurus terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas yang memiliki tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
  • Kepegawaian: Diatur mengenai pengangkatan, penghasilan, hak, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.
  • Keuangan: Diatur mengenai rencana kerja, anggaran, laporan keuangan, tahun buku, perhitungan tahunan, dan penetapan serta penggunaan laba bersih.

(-)

(-)