Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BUDAYA LITERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 7/2023 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2023Tanggal Penetapan:28 Agustus 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BUDAYA LITERASI
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku17 November 2023
Tanggal Penetapan28 Agustus 2023
Tempat PenetapanWeda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan di kalangan peserta didik, keluarga, dan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan, memperoleh informasi baru, dan mengembangkan potensi diri sebagai modal daya saing global.

Ketentuan Substansial:

Peran dan fungsi berbagai pihak dalam pelaksanaan Gerakan Literasi:

  • Pemerintah Daerah: Memberikan keteladanan, membuat kebijakan, sosialisasi, mengembangkan materi, membangun sarana, menyediakan bahan bacaan, melakukan sinergi, memberikan dukungan, dan melakukan evaluasi.
  • Kelurahan/Desa: Memberikan keteladanan, membuat kebijakan, membangun sarana, melakukan sinergi, dan mengalokasikan dana desa.
  • Kepala Sekolah: Memberikan keteladanan, melaksanakan kegiatan literasi, menyusun program, mewujudkan budaya sekolah, memfasilitasi pendidik, mendampingi, mendukung relasi yang baik, menyediakan sarana, melaksanakan pengawasan, dan membuat dokumentasi.
  • Pengawas Pendidikan: Memberikan keteladanan, mengidentifikasi potensi, memetakan praktik baik, mendampingi, mengevaluasi, membantu menjelaskan konsep, memastikan penerapan literasi, dan membantu pengawasan.
  • Guru Tutor/Pamong Pendidikan Nonformal: Memberikan keteladanan, menyusun RPP, menggunakan metode pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berpikir, membangun lingkungan belajar, mengoptimalkan KKG dan MGMP, mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, melaksanakan pengawasan, dan membuat dokumentasi.
  • Dunia Usaha dan Dunia Industri: Memberikan keteladanan, mendukung melalui CSR, menjadi mitra, memberikan kesempatan mengenal dunia kerja, mempolopori pendirian perpustakaan, dan mempromosikan kegiatan literasi.
  • Komite Sekolah/Masyarakat: Memberikan keteladanan, mendukung pelaksanaan program, membantu kolaborasi, menciptakan suasana rumah yang meningkatkan budaya literasi, dan melaksanakan pengawasan.
  • Tenaga Kependidikan: Memberikan keteladanan, mendukung relasi yang baik, dan mendukung pelaksanaan kegiatan berbasis Gerakan Literasi.
  • Komunitas Literasi dan Komunitas Masyarakat: Memberikan keteladanan, mendukung pelaksanaan program, memberikan dukungan pada satuan pendidikan, menggerakkan anggota masyarakat, mendorong kolaborasi, dan melaksanakan pengawasan.
  • Media Massa: Memberikan keteladanan, sosialisasi dan informasi, dan mendukung kegiatan serta menyebarluaskan praktik baik.

Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat wajib menumbuhkembangkan Budaya Literasi melalui penyediaan fasilitas, pengembangan perpustakaan, dan peningkatan kegiatan literasi. Pemerintah Daerah dapat membentuk kecamatan Literasi yang terdiri dari beberapa Desa Literasi. Budaya Literasi dilakukan sesuai dengan dimensi Literasi yang meliputi Literasi Al-Quran, baca tulis, numerasi, sains, digital, finansial, budaya, dan kewargaan. Pengembangan Budaya Literasi mempertimbangkan keberagaman media, bahan bacaan, sumber daya manusia, keterampilan, karakteristik Daerah, dan perkembangan komunikasi.

(-)