Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Selain itu, penggantian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 diperlukan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis yang baru.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kewenangan Bupati:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dan menetapkan pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah.
- **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD sebagai PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
- **Pengguna Anggaran (PA):** Kepala SKPD sebagai PA bertugas menyusun RKA SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.