Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 9/2024 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2024Tanggal Penetapan:18 November 2024
Pembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku18 November 2024
Tanggal Penetapan18 November 2024
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2003 Nomor 16 Seri E), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat serta memenuhi derajat kesehatan masyarakat, mengingat air limbah domestik yang tidak dikelola berpotensi mencemari lingkungan dan menurunkan kesehatan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk:

  1. Jenis air limbah domestik (air limbah kakus dan non-kakus).
  2. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), yang terdiri dari SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T).
  3. Komponen dan persyaratan teknis untuk SPALD-S (subsistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja) dan SPALD-T (subsistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat).
  4. Perencanaan SPALD (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknik terinci).
  5. Konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD.
  6. Pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik.
  7. Sinergi dan kerja sama antar pemerintah dan pihak terkait.
  8. Kelembagaan yang bertanggung jawab atas SPALD.
  9. Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan air limbah domestik.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan sosialisasi, dan melakukan koordinasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan SPALD, melaksanakan SPALD skala kota, menerapkan standar pelayanan minimal, dan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik, melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi.

1. Bangunan yang belum memenuhi ketentuan subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku harus memiliki subsistem pengolahan setempat berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 69 (larangan terkait penyambungan ilegal, pembuangan sampah ke jaringan, dll.) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.