Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1972 tentang Penunjukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kunjungan Dinas Ke Perancis, Austria, Swiss, Belgia, Italia dan Vatikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1972 · Keppres No. 62 Tahun 1972 · Keppres Nomor 62 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1972Tanggal Penetapan:12 November 1972
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kunjungan Dinas Ke Perancis, Austria, Swiss, Belgia, Italia dan Vatikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1972
Tanggal Penetapan12 November 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan dinas ke beberapa negara Eropa. Tujuannya adalah untuk menunjuk seorang pejabat yang dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari dari jabatan Presiden selama periode tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menunjuk Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden berada di luar negeri dari tanggal 12 November 1972 sampai dengan 25 November 1972. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Presiden kembali ke Indonesia.

(-)

(-)