Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 133 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 133/2015 · PP No. 133 Tahun 2015 · PP Nomor 133 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang berasal dari konversi pokok pinjaman Rekening Dana Investasi kepada Pemerintah. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp250.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari konversi pokok pinjaman Rekening Dana Investasi kepada Pemerintah. Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan modal dilakukan untuk mendukung pengembangan usaha swasta nasional melalui perusahaan tersebut.

(-)

(-)