Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1980 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 34/1980 · PP No. 34 Tahun 1980 · PP Nomor 34 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1980Tanggal Penetapan:27 September 1980
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1980
Tanggal Penetapan27 September 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menetapkan kapal-kapal baru yang berasal dari Norwegia dan Jepang sebagai kekayaan negara yang disisihkan dan dijadikan modal tambahan bagi perusahaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemisahan sebagian kekayaan negara yang telah dikuasai dan diusahakan oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal saham. Nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan pemerintah terkait lainnya. Perubahan anggaran dasar perusahaan akibat penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dapat dilimpahkan kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)