Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 11/2015 · Perda Kota Kediri No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melindungi kesenian dan kebudayaan daerah dari kerusakan atau kepunahan akibat perbuatan manusia, serta memperkokoh jati diri bangsa dan identitas kedaerahan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.

Sasaran peraturan ini meliputi acara dan peristiwa daerah yang menggunakan kesenian dan kebudayaan daerah, serta berbagai pihak seperti seniman, budayawan, pendidik kesenian, pelajar, peneliti kesenian, kelompok kesenian, sanggar seni, penyelenggara usaha kesenian, masyarakat pelaku dan penikmat seni dan budaya, dan komunitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pencapaian sasaran dilakukan melalui pengembangan program dan kegiatan yang sistematis dan terencana.

Strategi pelestarian dan pengembangan mencakup pewujudan kurikulum pendidikan dasar bidang seni dan budaya, penyediaan tenaga pendidik dan fasilitas pendukung, memfasilitasi pelatihan dan pengembangan kesenian, mengembangkan sistem penghargaan, memanfaatkan ruang publik untuk menampilkan kesenian, memfasilitasi kegiatan lomba dan festival seni, serta memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni dan ekspresi budaya.

Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab terhadap pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah, serta berkewajiban mengadakan festival seni dan budaya. Instansi pemerintah dan lembaga publik lainnya berkewajiban menampilkan kesenian dan budaya daerah pada waktu-waktu tertentu.

Masyarakat berhak berperan serta aktif dan kreatif dalam upaya pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah. Penyelenggara usaha kesenian dan kegiatan kebudayaan wajib menampilkan kesenian dan budaya daerah pada setiap kegiatannya. Badan usaha dan instansi swasta juga berkewajiban berperan serta dalam mementaskan pergelaran atau menampilkan kesenian dan budaya daerah.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pengelola usaha, instansi dan lembaga, masing-masing diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan peraturan daerah ini, untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikenakan sanksi administratif yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan.