di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 20/2014 · Perka Arsip Nasional No. 20 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 disusun sebagai pedoman retensi arsip sektor perekonomian untuk urusan komunikasi dan informatika. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi lembaga negara dan pemerintahan daerah dalam menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif di bidang komunikasi dan informatika.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan jangka waktu penyimpanan minimal bagi berbagai jenis arsip, mulai dari kebijakan, sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, hingga pusat data dan sarana informatika. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajibannya atau berkas dinyatakan lengkap. Pola retensi didasarkan pada nilai guna administrasi (2 tahun), nilai guna hukum, informasi, dan teknologi (5 tahun), serta nilai guna pertanggungjawaban keuangan (10 tahun). Selain itu, peraturan ini memberikan rekomendasi mengenai penetapan arsip yang harus dimusnahkan atau dipermanenkan berdasarkan nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.