Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 8/2011 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaStandar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat Eselon II dan III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pejabat struktural di LKPP memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan mereka, sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standar kompetensi jabatan struktural untuk pejabat Eselon II dan III di LKPP. Standar ini mencakup persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pejabat tersebut. Jabatan yang diatur meliputi berbagai posisi seperti Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Bagian di berbagai bidang seperti perencanaan, hukum, keuangan, dan pengadaan. Standar kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif dan efisien.

(-)

(-)