Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 04/2009 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 04 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2009Tanggal Penetapan:29 Desember 2009
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku29 Desember 2009
Tanggal Penetapan29 Desember 2009
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Kecamatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2009 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Kecamatan. Perubahan tersebut mencakup Pasal 6 yang mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), dan Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III), beserta bagian-bagian yang berada di bawahnya. Selain itu, Pasal 24 juga diubah terkait pengelompokan koordinasi Asisten menjadi Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Bidang Administrasi Umum. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

(-)

(-)