Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 7/2014 · Perda Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku11 November 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air tanah yang berkesinambungan dengan berwawasan lingkungan. Pengelolaan air tanah didasarkan pada asas pemanfaatan, keseimbangan, dan berkesinambungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena air tanah merupakan unsur penting bagi kehidupan dan pembangunan, sehingga pengelolaannya harus adil dan bijaksana. Tujuannya adalah mewujudkan keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan air tanah.

Ketentuan Substansial:

  • Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan pengelolaan air tanah, menetapkan rencana pengelolaan, mengatur penyediaan, pengambilan, dan penggunaan air tanah. Wewenang ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas.
  • Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi, konservasi air tanah (perlindungan, pelestarian, pengawetan, pemulihan, pengendalian pencemaran dan kerusakan), pendayagunaan air tanah (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan), pengelolaan data air tanah, dan perizinan.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Perizinan: Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dengan batasan tertentu. Jenis izin meliputi izin pengeboran eksplorasi/eksploitasi, izin juru bor, izin penurapan mata air, izin pemakaian/pengusahaan sumur bor/mata air/sumur gali, dan izin perusahaan pengeboran air tanah.
    • Kewajiban Pemegang Izin: Memasang meter air, melaporkan pelaksanaan SKPPL/UKL/UPL/Amdal, memberikan sebagian air kepada masyarakat sekitar (jika tidak mengganggu ketersediaan), membayar pajak air tanah, dan mengikutsertakan karyawan dalam program perlindungan tenaga kerja.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Pemegang Izin yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 43 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: pencabutan izin usaha perusahaan pemboran air tanah; penyegelan alat pengeboran dan titik pengambilan air tanah; pencabutan izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah; dan penutupan sumur bor atau bangunan penurapan mata air.