di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 6/2020 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dibentuk dengan tujuan untuk melestarikan cagar budaya sebagai kekayaan daerah yang penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan mengelola cagar budaya, mengingat warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dilestarikan melalui peningkatan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan tugas Pemerintah Daerah dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pelestarian cagar budaya, kriteria cagar budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan), kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya (pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan), pelestarian (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), serta pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya.