Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah), Belanja (Belanja tidak langsung dan Belanja langsung), serta Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran). Selain itu, Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III juga diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan dalam Pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.