Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 72 Tahun 2018 ttg Penjabaran APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 20/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2019Tanggal Penetapan:2 Mei 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perbup Nomor 72 Tahun 2018 ttg Penjabaran APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku02 Mei 2019
Tanggal Penetapan02 Mei 2019
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 14).

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah), Belanja (Belanja tidak langsung dan Belanja langsung), serta Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran). Selain itu, Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III juga diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan dalam Pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)