Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 4/2020 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2014 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kota Ambon ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dilarang.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian KTR. Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR wajib menerapkan KTR, menyampaikan pesan KTR, dan melakukan pengawasan KTR. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan informasi dan evaluasi mengenai bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan tugas penegak KTR yang bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan KTR. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda administratif paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda admisistratif paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 3. Setiap pimpinan atau penaggung jawab tempat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) minggu atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4. Setiap badan hukum atau badan usaha yang mempromosikan, mengiklankan, dan/atau menjual rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan denda admisistratif paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima jutah rupiah). 5. Pimpinan atau penaggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR yang tidak memasang pengumuman dan tanda larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. Denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).