di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 4/2020 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Ambon ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dilarang.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian KTR. Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR wajib menerapkan KTR, menyampaikan pesan KTR, dan melakukan pengawasan KTR. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan informasi dan evaluasi mengenai bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan tugas penegak KTR yang bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan KTR. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.