Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Proses Penyusunan Pertimbangan Menteri Perhubungan atas Usulan Tarif Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Kebandarudaraan oleh Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2015 · Permenhub No. 7 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2015Tanggal Penetapan:14 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Proses Penyusunan Pertimbangan Menteri Perhubungan atas Usulan Tarif Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Kebandarudaraan oleh Badan Usaha
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
Tanggal Penetapan14 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2014;

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman proses penyusunan pertimbangan Menteri Perhubungan atas usulan tarif jasa kepelabuhanan dan tarif jasa kebandarudaraan oleh badan usaha.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan tarif jasa kepelabuhanan dan kebandarudaraan oleh badan usaha memerlukan mekanisme konsultasi dengan Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan wajib memberikan tanggapan atau arahan pertimbangan terkait usulan tarif dalam 30 hari kerja. Pedoman ini diperlukan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memenuhi batas waktu tersebut.

Ketentuan Substansial:

Menteri memberikan arahan kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal terkait usulan tarif. Sekretaris Jenderal memberikan petunjuk kepada Kepala Biro Perencanaan, dan Direktur Jenderal memberikan petunjuk kepada Direktur terkait. Kelengkapan data dukung usulan tarif mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan usaha wajib memberikan data dukung tambahan jika diperlukan.

Mekanisme Penyusunan Bahan Pertimbangan Menteri:

Direktur mengevaluasi kinerja pelayanan dan operasional, serta menyampaikan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal melalui Direktur Jenderal. Kepala Biro Perencanaan memeriksa kelengkapan dokumen usulan tarif dan menyusun bahan pertimbangan Menteri dari aspek evaluasi kinerja pelayanan dan biaya pelayanan. Kepala Biro Hukum dan KSLN memeriksa kesesuaian persyaratan usulan tarif dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan saran terkait dampak sosial ekonomi dan hukum.

Proses Verbal Surat Pertimbangan Menteri:

Konsep surat pertimbangan Menteri diperiksa dan diparaf oleh Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Hukum dan KSLN, Direktur, Direktur Jenderal, dan Sekretaris Jenderal. Kepala Biro Perencanaan menyusun konsep surat, Kepala Biro Hukum dan KSLN memeriksa aspek legalitas, Direktur mengoreksi konsep surat, Sekretaris Jenderal memberikan paraf persetujuan, dan Kepala Biro Perencanaan menyampaikan surat persetujuan kepada Badan Usaha.

(-)

(-)