Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 16/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2002Tanggal Penetapan:14 Maret 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Maret 2002
Tanggal Penetapan14 Maret 2002
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pemborongan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan pembangunan daerah. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap badan yang mendapat pelayanan dokumen pengadaan barang/jasa. Subjek retribusi adalah setiap orang yang bertindak atas nama perusahaan yang mendapat pelayanan dokumen pengadaan barang/jasa. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyediaan dokumen. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dokumen yang disediakan.

Setiap perusahaan yang mengikuti penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan pelelangan harus memiliki dokumen pengadaan barang/jasa. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan nilai proyek, mulai dari Rp. 25.000 untuk proyek hingga Rp. 100.000.000, hingga Rp. 1.500.000 untuk proyek di atas Rp. 10.000.000.000. Pembayaran dilakukan tunai ke kas daerah sebelum pengambilan dokumen.

(-)

1. Penyalagunaan dokumen pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).