di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Persero PT Pelabuhan Indonesia II
Juga dikenal sebagai: PP 44/2013 · PP No. 44 Tahun 2013 · PP Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham milik Negara pada PT Pengerukan Indonesia ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia II. Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi PT Pengerukan Indonesia. Dengan demikian, PT Pelabuhan Indonesia II akan menjadi pemegang saham PT Pengerukan Indonesia, sementara PT Pengerukan Indonesia akan tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penambahan modal ini melibatkan 541.622 saham dengan nilai wajar sebesar Rp426.418.000.000,00, sehingga total modal yang ditempatkan dan disetor oleh Negara menjadi Rp1.444.029.000.000,00.