Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PEraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas PEraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kewenangan urusan pemerintahan sebagai akibat dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang yang semula merupakan kewenangan provinsi beralih menjadi kewenangan kabupaten/kota. Selain itu, terdapat potensi jenis-jenis retribusi baru yang termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum, dan adanya tarif Retribusi Jasa Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat biaya penyediaan jasa.

Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 1, penghapusan Retribusi Tera Ulang, penambahan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, perubahan tarif pada beberapa retribusi, dan penambahan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan dan Transfusi Darah (UPTD). Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan.

BPKPD bertugas menghitung potensi pendapatan bersama-sama dengan SKPD, dan SKPD wajib melaporkan potensi dan perubahan potensi pendapatan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala BPKPD. Penetapan target retribusi dilakukan bersama-sama antara SKPD dengan BPKPD dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil penerimaan retribusi disetor secara bruto ke Rekening Kas Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)