di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 1/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan peraturan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2015, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi BPD dan Kepala Desa dalam menyusun produk hukum di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa di setiap desa dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.
Ketentuan substansial meliputi: