Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 29/1959 · PP No. 29 Tahun 1959 · PP Nomor 29 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan kepada pegawai Negeri sipil yang telah berkontribusi secara aktif, setia, dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia selama masa perjuangan kemerdekaan antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949. Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada pegawai Negeri sipil yang mempertahankan kedudukannya secara aktif selama perang kemerdekaan pertama dan/atau kedua di daerah pendudukan. Satyalancana ini berbentuk bundar dengan simbol-simbol yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan perjuangan kemerdekaan. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan. Hak untuk memakai Satyalancana dapat dicabut jika syarat-syarat yang ditentukan tidak lagi dipenuhi.

(-)

(-)