di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 22/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin gangguan. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kawasan/lokasi tempat usaha, yang ditetapkan dengan indeks lokasi/indeks gangguan dan ruang usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan dan lokasi tempat usaha. Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya dan perpanjangan dilakukan setiap tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.