Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran proyek dari Anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984 ke Tahun Anggaran 1984/1985. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, mengingat terdapat proyek-proyek yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984. Sisa kredit anggaran sebesar Rp 3.039.555.771.309,06 dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun 1984/1985. Pemindahan ini diatur dalam lampiran yang merinci sisa kredit menurut Departemen/Lembaga, Sektor/Sub Sektor, dan Proyek. Selain itu, sisa kredit yang dipindahkan akan dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983.