Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1984 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Tahun Anggaran 1984/1985

Juga dikenal sebagai: PP 25/1984 · PP No. 25 Tahun 1984 · PP Nomor 25 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1984Tanggal Penetapan:11 September 1984
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Tahun Anggaran 1984/1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1984
Tanggal Penetapan11 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran proyek dari Anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984 ke Tahun Anggaran 1984/1985. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, mengingat terdapat proyek-proyek yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984. Sisa kredit anggaran sebesar Rp 3.039.555.771.309,06 dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun 1984/1985. Pemindahan ini diatur dalam lampiran yang merinci sisa kredit menurut Departemen/Lembaga, Sektor/Sub Sektor, dan Proyek. Selain itu, sisa kredit yang dipindahkan akan dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983.

(-)

(-)