Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta perubahan nomenklatur SKPD.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, tidak termasuk yang nilai penjualannya kurang dari Rp. 3.000.000,- setiap bulan. Subjek pajak adalah pembeli makanan/minuman, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif 10%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.

Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, atau jika SPTPD tidak disampaikan. Sanksi administratif berupa bunga dan/atau kenaikan dapat dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Penagihan pajak dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).