Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/33/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/33/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menjaga peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, serta untuk meningkatkan kualitas dan keandalan uang Rupiah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengeluaran uang Rupiah kertas dengan ciri-ciri tertentu, baik ciri umum maupun ciri khusus, yang meliputi desain, teknik cetak, dan bahan kertas uang. Uang Rupiah ini memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000,00 dan mulai berlaku serta diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016. Selain itu, uang Rupiah kertas pecahan 1.000 tahun emisi 2000 dinyatakan masih berlaku selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)

(-)