Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program ekspor nasional dan melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai sebesar Rp3.200.000.000.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp1.000.000.000.000,00 dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas usaha, sementara Rp2.200.000.000.000,00 digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.