Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 55/2017 · PP No. 55 Tahun 2017 · PP Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program ekspor nasional dan melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai sebesar Rp3.200.000.000.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp1.000.000.000.000,00 dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas usaha, sementara Rp2.200.000.000.000,00 digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)